Total Tayangan Halaman

Rabu, 01 November 2017

Klarifikasi Kominfo



Kominfo Sumbar: Instruksi Registrasi Kartu, Beritanya Benar!
Kominfo Daerah se-indonesia Minta Kejelasan Menkominfo.
 
 Terkait maraknya informasi Registrasi kartu yang beredar di media-media sosial Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumbar Yeflin Luandry mengatakan kepada padek Rabu (01/11) bahwasanya informasi tersebut benar adanya dan itu telah instruksi langsung dari Mentri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
            Dalam Informasi Kominfo Pusat bahwasanya waktu registrasi dibuka mulai tanggal 31 Oktober- 28 februari. Adapun langkah-langkah yang dilakukan Kominfo pusat dalam penegasannya kepada masyarakat terbagi dalam 3 tahap yaitu: minggu pertama Februari jika tidak di registrasi (kartu tidak bisa digunakan untuk nelpon dan sms), minggu kedua jika tidak di registrasi (Kartu tidak bisa digunakan untuk menerima dan melakukan telpon dan sms) minggu terakhir jika tidak di registrasi (akan diblokir secara total) dan kartu tidak bisa dipergunakan.  
 Yeflin menjelaskan bahwasanya Registrasi itu sangatlah sederhana bukan serumit seperti yang diberitakan di media. Caranya sangat gampang hanya menuliskan nomor KTP dan nomor KK, jika ada pemberitahuan tentang nama ibu, penghasilan orangtua itu baru berita hoax. Jika memang KTP belum ada bisa diganti dengan NIK yang ada di Kartu Keluarga, dan bila Kartu keluarga belum ada bisa melapor kepada lurah setempat, dan Ini terkait dengan kenyamanan masyarakat menikmati era teknologi.
Ada 4 tujuan dilakukannya kebijakan seperti ini, yang pertama Untuk perlindungan bagi si pemilik kartu jika ada pencurian ataupun hal yang bersifat Kriminal, Untuk mencegah banyaknya pembelian kartu dan akun-akun palsu, karena menurut data Kominfo Pusat ada 300 juta kartu yang beredar di seluruh Nusantara. yang  mana ini melebihi jumlah penduduk sehingga memungkinkan banyaknya akun-akun palsu yang ingin memanfaatkan kondisi ini sebagai ajang penipuan. oleh karena itu dengan adanya Registrasi ini masyarakat hanya boleh memakai maksimal 3 kartu. yang ketiga untuk mencegah beredarnya komunikasi narkoba dan radikalisme, dan terakhir sebagai sarana untuk pendeteksian bagi orang-orang yang melakukan penipuan.
Di lain sisi Pihak Dinas Kominfo Sumbar sendiri masih bingung terkait informasi ini, karena belum adanya instruksi secara ke Dinasan yang diberikan Kominfo Pusat kepada daerah, Seperti adanya surat, himbauan ataupun prosedur. Informasi hanya diberitahukan lewat komunikasi public (WA, TV,).
Oleh karena itu Kominfo Daerah Se-Indonesia meminta surat edaran resmi kepada Kominfo pusat agar nantinya adanya sikap ataupun informasi lanjutan dari Daerah, karena melihat fakta dilapangan bahwasanya masyarakat masih sangat ragu-ragu dan menganggap informasi ini hanyalah hoax belaka. Jika memang ada surat edaran secara dinas kita bisa melakukan beberapa langkah-langkah seperti sosialisasi, ataupun himbauan-himbauan kepada masyarakat.
Secara umum masyarakat belum mengetahui secara pasti, Seperti wawancara yang dilakukan padek Rabu (01/11) kepada beberapa masyarakat Titi (24) misalnya ia mengungkapkan bahwasanya ia sendiri masih ragu dan belum mengetahui secara pasti terkait informasi yang di sebarkan Kominfo Pusat senada dengan itu Nurul (20) menambahkan dan berharap adanya sosialisasi secara jelas kepada seluruh masyarakat.
Dilain sisi masyarakat masih terkotak-kotak dalam memaknai informasi. Ini terjadi akibat pola pikir dan pandangan yang berbeda-beda dalam setiap masyarakat, ada yang menganggap informasi ini adalah untuk kebaikan umat dan bangsa sementara itu ada yang beranggapan bahwa tujuan ini untuk disalahgunakan dalam kepentingan oknum-oknum tertentu.    
“Ini adalah salah satu cara menanggulangi hoax, karena belakangan ini banyaknya penggunaan media yang menyimpang, Kominfo sumbar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengindahkan instruksi registrasi kartu, mari kita tinju hoax secara bersama-sama”, Ujar Yeflin (PA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar