Kominfo Sumbar: Instruksi Registrasi Kartu,
Beritanya Benar!
Kominfo Daerah se-indonesia Minta Kejelasan
Menkominfo.
Terkait maraknya informasi Registrasi kartu yang beredar di media-media sosial Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumbar Yeflin Luandry mengatakan kepada padek Rabu (01/11) bahwasanya informasi tersebut benar adanya dan itu telah instruksi langsung dari Mentri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Dalam
Informasi Kominfo Pusat bahwasanya waktu registrasi dibuka mulai tanggal 31
Oktober- 28 februari. Adapun langkah-langkah yang dilakukan Kominfo pusat dalam
penegasannya kepada masyarakat terbagi dalam 3 tahap yaitu: minggu pertama
Februari jika tidak di registrasi (kartu tidak bisa digunakan untuk nelpon dan
sms), minggu kedua jika tidak di registrasi (Kartu tidak bisa digunakan untuk
menerima dan melakukan telpon dan sms) minggu terakhir jika tidak di registrasi
(akan diblokir secara total) dan kartu tidak bisa dipergunakan.
Yeflin menjelaskan bahwasanya Registrasi itu
sangatlah sederhana bukan serumit seperti yang diberitakan di media. Caranya
sangat gampang hanya menuliskan nomor KTP dan nomor KK, jika ada pemberitahuan
tentang nama ibu, penghasilan orangtua itu baru berita hoax. Jika memang KTP
belum ada bisa diganti dengan NIK yang ada di Kartu Keluarga, dan bila Kartu
keluarga belum ada bisa melapor kepada lurah setempat, dan Ini terkait dengan
kenyamanan masyarakat menikmati era teknologi.
Ada 4 tujuan dilakukannya kebijakan seperti
ini, yang pertama Untuk perlindungan bagi si pemilik kartu jika ada pencurian
ataupun hal yang bersifat Kriminal, Untuk mencegah banyaknya pembelian kartu
dan akun-akun palsu, karena menurut data Kominfo Pusat ada 300 juta kartu yang
beredar di seluruh Nusantara. yang mana
ini melebihi jumlah penduduk sehingga memungkinkan banyaknya akun-akun palsu
yang ingin memanfaatkan kondisi ini sebagai ajang penipuan. oleh karena itu
dengan adanya Registrasi ini masyarakat hanya boleh memakai maksimal 3 kartu. yang
ketiga untuk mencegah beredarnya komunikasi narkoba dan radikalisme, dan
terakhir sebagai sarana untuk pendeteksian bagi orang-orang yang melakukan
penipuan.
Di lain sisi Pihak Dinas Kominfo Sumbar
sendiri masih bingung terkait informasi ini, karena belum adanya instruksi
secara ke Dinasan yang diberikan Kominfo Pusat kepada daerah, Seperti adanya
surat, himbauan ataupun prosedur. Informasi hanya diberitahukan lewat
komunikasi public (WA, TV,).
Oleh karena itu Kominfo Daerah Se-Indonesia
meminta surat edaran resmi kepada Kominfo pusat agar nantinya adanya sikap
ataupun informasi lanjutan dari Daerah, karena melihat fakta dilapangan
bahwasanya masyarakat masih sangat ragu-ragu dan menganggap informasi ini
hanyalah hoax belaka. Jika memang ada surat edaran secara dinas kita bisa
melakukan beberapa langkah-langkah seperti sosialisasi, ataupun
himbauan-himbauan kepada masyarakat.
Secara umum masyarakat belum mengetahui
secara pasti, Seperti wawancara yang dilakukan padek Rabu (01/11) kepada
beberapa masyarakat Titi (24) misalnya ia mengungkapkan bahwasanya ia sendiri
masih ragu dan belum mengetahui secara pasti terkait informasi yang di sebarkan
Kominfo Pusat senada dengan itu Nurul (20) menambahkan dan berharap adanya
sosialisasi secara jelas kepada seluruh masyarakat.
Dilain sisi masyarakat masih terkotak-kotak
dalam memaknai informasi. Ini terjadi akibat pola pikir dan pandangan yang
berbeda-beda dalam setiap masyarakat, ada yang menganggap informasi ini adalah
untuk kebaikan umat dan bangsa sementara itu ada yang beranggapan bahwa tujuan
ini untuk disalahgunakan dalam kepentingan oknum-oknum tertentu.
“Ini adalah salah satu cara menanggulangi
hoax, karena belakangan ini banyaknya penggunaan media yang menyimpang, Kominfo
sumbar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengindahkan instruksi
registrasi kartu, mari kita tinju hoax secara bersama-sama”, Ujar Yeflin (PA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar