Sejarah
Hari Lahir TNI
Setelah
resminya merdeka dari kolonial-kolonial, bangsa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan/pengaman bagi rakyat secara struktural birokrasi hanya mempunyai Badan Keamanan Rakyat
(BKR) yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945. Tujuan dibentuknya BKR untuk memelihara keamanan bersama dengan rakyat dan
jawatan-jawatan negara. BKR baik di pusat maupun di daerah berada di
bawah wewenang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah
perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak
berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat
agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai
peperangan menghadapi Sekutu. Asumsi dibentuknya BKR
karena Para pemimpin pada waktu itu memilih untuk lebih menempuh cara diplomasi
untuk memperoleh pengakuan terhadap kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan.
Anggota BKR saat itu adalah para pemuda
Indonesia yang sebelumnya telah mendapat pendidikan militer sebagai tentara Heiho, Pembela Tanah Air (PETA), KNIL dan
lain sebagainya.
Dinamika pergerakan bangsa semakin
massif seiring dengan itu pada tanggal 05 Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan
maklumat bahwasanya Badan Keamanan Rakyat (BKR) diubah menjadi Tentara Keamanan
Rakyat alasannya cukup jelas karena operasional BKR hanya melindungi daerah setempat (bersifat
lokal) sementara TKR (Tentara Keamanan Rakyat) melindungi segenap NKRI yang
bersifat nasional dan menjadikan kota Yogyakarta sebagi Markas besarnya. Pembentukan TKR bertujuan untuk mengatasi situasi yang mulai
tidak aman, akibat kedatangan kembali tentara sekutu ke Indonesia setelah
Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, TKR terdiri dari TKR Darat, TKR
Laut dan TKR Jawatan Penerbangan
Untuk memperluas fungsi ketentaraan
dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat Indonesia,
pemerintah Indonesia kemudian mengganti nama Tentara Keamanan Rakyat
menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada
tanggal 7 Januari 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD 1946.
Pada tanggal 25 Januari 1946 Pemerintah Republik Indonesia dibawah
perdana mentri Sutan Syahrir mengubah Kementerian keamanan menjadi kementerian
pertahanan, bersamaan dengan itu keluarnya maklumat perubahan nama TKR (Tentara
keselamatan Rakyat) menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia). Di dalam maklumat
itu ditegaskan bahwa tentara Republik Indonesia (TRI) merupakan tentara rakyat,
tentara kebangsaan atau tentara nasional.Sebulan Kemudian pada tanggal 23
Februari 1946 dibentuklah panitia besar penyelenggara organisasi tentara. Tugas
pokok panitia ini adalah membentuk peraturan tentang:
1. Bentuk kementerian pertahanan
2. Bentuk ketentaraan.
3. Kekuatan tentara.
4. Organisasi tentara..
5. Peralihan dari keadaan TKR kekeadaan susunan
TRI.
6. Kedudukan laskar-laskar dari
barisan-barisan bersenjata dari badan-badan ketentaraan yang bukan badan
pemerintah.
Di lingkungan
markas tertinggi, TRI kemudian disempurnakan dengan dibentuknya TRI Angkatan
Laut Republik Indonesia (ALRI) dan TRI Angkatan Udara yang dikenal dengan nama
AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia). Dinamika zaman yang semakin maju
namun tidak dengan negara Indonesia situasi semakin genting karena adanya
aksi-aksi pihak tentara Belanda yang mengancam kehidupan dan kelangsungan
negara Republik Indonesia. Untuk menghadapi situasi tersebut, diperlukan
kekuatan tentara yang kompak dan bersatu padu. Sementara dalam kenyataannya,
Indonesia masih menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan kekuatan
bersenjata. Disamping tentara resmi TRI, ALRI,AURI masih ada lascar-laskar yang
pada umumnya lascar tersebut lebih mementingkan partai/ideologinya dari pada
bangsa Indonesia. Melihat kondisi tersebut pada tanggal 5 Mei 1947 Presiden
Soekarno mengeluarkan suatu dekrit yang berisi tentang pembentukan organisasi
tentara nasional. Panitia itu dipimpin oleh presiden soekarno dan setelah itu
keluarlah penetapan Presiden tentang pembentukan organisasi tentara yang
dikenal dengan sebutan (Tentara Nasional Indonesia). Sehingga, mulai tanggal 3
juni 1947, secara resmi telah diakui berdirinya Tentara Nasional Indonesia
(TNI) sebagai penyempurnaan dari Tentara Republik Indonesia (TRI)